Bus dengan Klakson Telolet akan Kena Tilang Polda Metro Jaya

POTRET BERITA — Seperti diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang pada para pengemudi bus yang memasang dan membunyikan klakson telolet.

Pasalnya, klakson telolet di bus hingga kini masih menjadi polemik sebab memicu sejumlah insiden. Di mana insiden tersebut sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

Yang terbaru, viral seorang pemotor dikeroyok kru bus sebab tak terima ditegur membunyikan klakson telolet di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menuturkan, bahwa pihaknya akan terus memberikan imbauan terkait larangan penggunaan klakson telolet.

“Khususnya klakson-klakson di bus akan kita berikan himbauan sehingga klakson-klakson telolet ini juga beberapa memakan korban banyak yang memvideokan, yang memviralkan anak-anak kecil di pinggir jalan juga menjadi korban juga,” tuturnya pada awak media, Senin (10/2).

Argo mengatakan, penggunaan klakson telolet ini berpotensi akan mengganggu konsentrasi para pengendara lain. Oleh karena itu, diimbau supaya klakson tersebut tak digunakan.

“Tentunya yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya juga tentunya kita harapkan segera mengunah ke aslinya atau sesuai dengan standar sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Tak sampai di situ, Argo menyampaikan pihaknya akan menilang para sopir bus yang masih memasang klakson telolet.

“Tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya, akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya, akan dilakukan penindakan hukum,” ucapnya.